Pengawasan Yuridis in my opinion

Pengawasan Yuridis

Pengawasan Yuridis merupakan pengawasan yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman, sedangkan kekuasaan kehakiman itu sendiri dengan berdasarkan Undang-undang no 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman ini merupakan kekuasaan dijalankan oleh lembaga peradilan yang berpuncak kepada Mahkamah Agun. Jadi dengan kata lain yang merupakan subyek dari pengawasan yuridis disini yaitu lembaga-lembaga peradilan baik itu di dalam lingkup peradilan agama, peradilan militer, peradilan umum, dan peradilan tinggi tata usaha negara. Selain itu juga ada lembaga negara yang melaksanakan tugasnya menjadi subyek dari pengawasan yuridis tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi seperti yang telah diatur di dalam pasal Pasal 24C ayat (2) Undang-undang dasar NRI 1945 yaitu ’Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar’. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) itu bukan merupakan lembaga yang melakukan pengawasan yuridis karena seperti yang tertuang di dalam UUD NRI 1945 pasal 24 B ayat (1) tugas dari KY itu hanya sebatas memberikan pengaturan terhadap perilaku dari para hakim supaya keluhuran, kehormatan, dan perilaku hakim itu tetap dapat terjaga.

Sementara itu, yang menjadi obyek di dalam pelaksanaan pengawasan yuridis disini merupakan lembaga-lembaga negara yang melakukan fungsi eksekutif yaitu seperti presiden atau dengan kata lain yang dijadikan obyek dari pengawasan yuridis ini yaitu perbuatan dari aparatur pemerintah tersebut apakah bertentangan atau tidak dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam pelaksanaan pengawasan yuridis ini biasanya dilakukan dengan cara represif atau dilakukan setelah ada pelanggaran dan hanya 3 hal perbuatan tercela pemerintah yang dapat digugatkan yaitu perbuatan melanggar undang-undang (Onwetmatige), perbuatan menyalahgunakan wewenang (Detournement de pouvoir), dan perbuatan sewenang-wenang (Willekeur) dari aparatur negara.





Template by : Kendhin x-template.blogspot.com