Pengawasa Fungsional

Pengawasan merupakan salah satu kegiatan yang biasa kisudah hamper pasti dapat kita jumpai pada berbagai organisasi, tak terkecuali pada pelaksanaan organisasi negara di Indonesia. Banyak para ali yang mencoba untuk memberikan definisi tentang istilah pengawasan tiu sendiri,sebagai contoh:
 Siagian, beliau mendefinisikan pengawasan sebagai proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana sebelumnya.
 Sarwoto, yang mengatakan bahwa pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang di tetapkan dan atau hasil yang di kehendaki.
 George R Terry, beliau mendefinisikan ‘control is to determine what is accomplished, evaluate it, and apply corrective measures, if needed to ensure result in keeping with the plan’.
 Newman, ‘control is assurance that the perform conform plan.’
Dari pendefinisian istilah pengawasan oleh beberapa ahli di atas dapat kita ketahui bahwa menurut Siagian dan Sarwoto dapat kita simpulkan bahwa mereka membagi pengertian pengawasan menjadi dua yaitu wujud pengawasan (kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto) dan tujuan yang hendak dicapai. Namun menurut dua ahli berikutnya yaitu Terry dan Newman mereka tidak mementingkan wujud dari pengawasan tersebut akan tetapi langsung menuju pada tujuan yang akan di capai.
Di negara Indonesia yang bertipe negara kesejahteraan (welfare state) adanya pengawasan dari penguasa di dalam proses penyelenggaraan pemerintahaan itu merupakan hal yang sudah pasti ada, yang kemudian di dalam pelaksanaannya pemerintah akan turut campur tangan di dalam segala aspek kehidupan yang menyangkut hajat hidup orang banyak karena negara kesejahteraan itu sendiri memiliki tugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan pelayanan kepentingan umum. Oleh sebab itu maka diperlukan suatu proses pengawasan terhadap kinerja pemerintah atau dalam hal ini para aparatur negara supaya kekeliruan-kekeliruan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja dapat dihindari/diminimalisasi.
Salah satu bentuk pengawasan terhadap aparatur negara ialah pengawasan fungsional. Bentuk pengawasan ini diatur di dalam Inpres No 15 Tahun 1983. namun di dalam inpres tersebut tidak dijelaskan dengan terperinci tentang apa yang dimaksud dengan pengawasan fungsional. Menurut peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pengawasan fungsional dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian atau bisa juga kita simpulkan bahwa pengawasan fungsional itu merupakan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/aparat pengawasan yang dibentuk atau ditunjuk khusus untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara independen terhadap obyek yang diawasi. Pengawasan fungsional tersebut dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional melalui audit, investigasi, dan penilaian untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga di dalam hal ini pengawasan fungsional dilakukan baik oleh pengawas ekstern pemerintah maupun pengawas intern pemerintah. Pengawasan ekstern pemerintah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan intern pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga/badan/unit yang ada di dalam tubuh pemerintah (pengawas intern pemerintah), yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri dari :
 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
 Inspektorat Jenderal Departemen
 Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) /Kementerian
 Lembaga Pengawasan Daerah atau Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota
Berdasarkan apa yang telah diatur di dalam bab II undang-undang nomor 5 tahun 1973, salah satu lembaga pengawas fungsional adalah BPK. BPK memiliki tugas untuk mengawasi keuangan negara dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini keuangan negara meliputi keuangan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun keuangan negara di luar APBN. Di dalam melakukan pengawasan fungsional BPK melakukan kegiatan pengujian kesepadanan laporan pertanggungjawaban keuangan negara dan memberikan pendapat terhadap kelayakan pertanggungjawaban keuangan negara tersebut (fungsi attestation). Dalam hal ini BPK melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan atas pengelolaan keuangan negara. Pengawasan yang dilaksanakan BPK diharapkan dapat memberikan masukan kepada DPR mengenai kewajaran pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah.
Sementara itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan negara agar berdaya guna dan berhasil guna untuk membantu manajemen pemerintahan dalam rangka pengendalian terhadap kegiatan unit kerja yang dipimpinnya (fungsi quality assurance). Pengawasan yang dilaksanakan APIP diharapkan dapat memberikan masukan kepada pimpinan penyelenggara pemerintahan mengenai hasil, hambatan, dan penyimpangan yang terjadi atas jalannya pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tanggung jawab para pimpinan penyelenggara pemerintahan tersebut.
BPKP sebagai aparat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bertugas untuk membantu Presiden dalam menjalankan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan serta pengawasan pembangunan yang menjadi tanggung jawab presiden. Dari uraian tugas BPKP ini nampak bahwa BPKP diadakan hanya membantu sebagian fungsi presiden, yakni membantu pengawasan bidang keuangan dan pembangunan, sedangkan terhadap fungsi presiden yang lain seperti administrasi umum dan yang lainnya akan dibantu oleh lembaga yang lain.
Jika di tingkat Departemen, seperti halnya di tingkat pemerintah terdapat suatu lembaga pengawas fungsional yaitu Inspektorat Jendral yang bertugas untuk membantu menteri dalam pengawasan umum atas segala aspek pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab menteri.
Pengawasan fungsional di daerah berdasarkan PP No 20 Tahun 2001 dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah. Badan ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Fungsi dari badan pengawas daerah ini adalah membantu bidang pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain badan Pengawas daerah, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah juga diawasi oleh pengawas fungsional pemerintah yang ada seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Contoh dari pelaksanaan pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh APIP adalah seperti yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 48 Ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut : “Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).” Contoh lain dari pelaksanaan pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh APIP adalah seperti yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 70 dan 71 yang berbunyi sebagai berikut :“Inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran negara yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan departemen/lembaga bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.”“Hasil pemeriksaan inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP.”“BPKP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”“Inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan lembaga, Kepala BPKP, dan unit pengawasan daerah wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Namun di dalam pelaksanaannya di antara lembaga pengawas fungsional yang satu dengan yang lainnya tidak ada relasi yang baik sehingga seringkali kita dapati adanya tupang tindih di dalam pelaksanaan fungsional tersebut. Oleh karena itu perlu diadakannya suatu harmonisasi dan sinkronisasi di dalam pengaturan pengawasan fungsional agar tercapainnya suatu hasil pengawasan yang baik.

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com